Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan eksepsi Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Ketua Badan Bergizi Gratis (Waka BGN), Lodewyk Pusung. Hakim menyatakan PN Jakpus tidak berwenang mengadili praperadilan ini.
"Mengadili, mengabulkan eksepsi Termohon. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon tersebut sejumlah nihil," ujar hakim M Firman Akbar saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026).
Hakim menegaskan tidak memeriksa