TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung melawan Kejaksaan Agung.
Permohonan tersebut terkait penetapan tersangka Lodewyk Pusung pada perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejagung.
Hakim tunggal Muhammad Firman Akbar memutuskan menerima eksepsi dari Termohon Kejagung bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan pra peradilan a quo.
"Mengadili mengabulkan eksepsi dari termohon, dua menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat