Perbincangan tentang wakaf di Indonesia sedang bergerak ke arah yang semakin besar. Wakaf tidak lagi hanya dibicarakan sebagai tanah untuk masjid, makam, pesantren, atau madrasah. Kita mulai berbicara tentang wakaf di bursa, investasi wakaf, wakaf uang, wakaf produktif, investasi, rumah sakit, pendidikan, pembiayaan usaha, bahkan wakaf sebagai salah satu pilar ekonomi nasional.
Namun, justru ketika wakaf mulai dibawa ke wilayah ekonomi, kita perlu berhenti sejenak pada satu pertanyaan yang lebih mendasar, apa sebenarnya yang dimaksud dengan sistem ekonomi? Pertanyaan ini