JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal Muhammad Firman Akbar menyatakan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung.
“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, eksepsi termohon mengenai kewenangan mengadili beralasan menurut hukum dan patut untuk dikabulkan. Dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan a quo,” kata Firman, saat membacakan putusan di Ruang Kusuma Admadja IV PN Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026).
Firman mengatakan, termohon dalam perkara tersebut adalah Jaksa Agung