Nasional

Hakim Sebut PN Jakpus Tidak Berwenang Adili Permohonan Praperadilan Lodewyk Pusung

Tanggal asli: 24 Agustus 2026 16:33 Sumber: Kompas - Nasional
Hakim Sebut PN Jakpus Tidak Berwenang Adili Permohonan Praperadilan Lodewyk Pusung

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal Muhammad Firman Akbar menyatakan, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung.

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, eksepsi termohon mengenai kewenangan mengadili beralasan menurut hukum dan patut untuk dikabulkan. Dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan a quo,” kata Firman, saat membacakan putusan di Ruang Kusuma Admadja IV PN Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026).

Firman mengatakan, termohon dalam perkara tersebut adalah Jaksa Agung

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp