Jakarta, Beritasatu.com - Hukum merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi pembahasan yang memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama. Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali membolehkan peringatan maulid, bahkan sebagian menilainya sebagai amalan yang baik atau sunah.
Namun, tidak semua ulama memiliki pandangan yang sama. Sebagian ulama dari mazhab Maliki menilai peringatan maulid tidak diperbolehkan karena dianggap sebagai bidah. Perbedaan pandangan tersebut terutama berkaitan dengan cara ulama melihat praktik peringatan maulid dan dasar hukum yang digunakan.
Karena itu,