Pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dipercepat melalui skema kerja paralel. Penyiapan lahan, konstruksi rumah, hingga pembangunan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dijalankan bersamaan agar penyintas dapat segera memiliki hunian yang aman, layak, dan mendukung kehidupan baru mereka.
Untuk mendukung target tersebut, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyiapkan lahan seluas 198,92 hektare pada 55 lokasi. Pembangunan mencakup 6.220 unit di Aceh, 919 unit di Sumatera Utara, dan 813 unit di