TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad menjelaskan bahwa surat perintah penyidikan (Sprindik) tidak bisa diuji di praperadilan karena bukan bagian dari objek yang bisa digugat.
Pernyataan itu diungkapkan Suparji saat dihadirkan sebagai ahli oleh tim hukum Kejaksaan Agung dalam sidang praperadilan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT SEL yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
"Sepanjang pengetahuan ahli baik dalam KUHAP lama maupun beberapa putusan Mahkamah Konstitusi dan KUHAP yang baru,