Jakarta, Beritasatu.com - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, menyoroti dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan perkara kliennya.
Firman menilai keberadaan barang atau aset, termasuk emas dan uang yang ditemukan dalam perkara tersebut, tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai hasil TPPU. Menurut dia, harus terlebih dahulu jelas tindak pidana asal yang menjadi sumber harta tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Firman setelah pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan mantan Kepala Pusat Pelaporan dan