Jakarta, tvOnenews.com - Eks Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, dihadirkan dalam sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Yunus menyebut bahwa pengusutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak perlu menunggu tindak pidana asal (TPA).
Menurutnya dalam TPPU yang terpenting yakni harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana bukan TPA itu sendiri.
Sehingga jika tidak ada bukti yang cukup mengenai tindak pidana asal, bisa didakwakan mandiri