Nasional

Selandia Baru berencana larang anak di bawah 16 tahun gunakan medsos

Tanggal asli: 24 Agustus 2026 17:34 Sumber: Antara - Terkini
Selandia Baru berencana larang anak di bawah 16 tahun gunakan medsos

Moskow (ANTARA) - Pemerintah Selandia Baru mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan platform media sosial, kata Perdana Menteri Christopher Luxon, Senin.

"Hari ini pemerintah kami mengambil tindakan untuk menjauhkan anak-anak di bawah usia 16 tahun dari media sosial... Ini bukan soal teknologi. Ini sebenarnya soal anak-anak kami," kata Luxon.

RUU tersebut akan mewajibkan perusahaan untuk mencegah pengguna di bawah usia 16 tahun mengakses platform sosial.

Menteri Pendidikan Erica Stanford mengatakan verifikasi usia

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp