Moskow (ANTARA) - Pemerintah Selandia Baru mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan platform media sosial, kata Perdana Menteri Christopher Luxon, Senin.
"Hari ini pemerintah kami mengambil tindakan untuk menjauhkan anak-anak di bawah usia 16 tahun dari media sosial... Ini bukan soal teknologi. Ini sebenarnya soal anak-anak kami," kata Luxon.
RUU tersebut akan mewajibkan perusahaan untuk mencegah pengguna di bawah usia 16 tahun mengakses platform sosial.
Menteri Pendidikan Erica Stanford mengatakan verifikasi usia