JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung kembali akan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Langkah itu ditempuh setelah PN Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk.
“Ya pasti (ajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan),” kata kuasa hukum Lodewyk, Jonky Hendry Mailuhuw, saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Senin (24/8/2026).
Jonky menjelaskan, pihaknya sebelumnya mengajukan