Jakarta, Beritasatu.com - Kuasa hukum Lodewyk Pusung berencana kembali mengajukan permohonan praperadilan setelah pengajuan sebelumnya kembali ditolak pengadilan. Jika langkah tersebut benar-benar ditempuh, pengajuan berikutnya akan menjadi praperadilan untuk ketiga kalinya dalam perkara yang sama.
Perkara yang menjerat Lodewyk berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola program makan bergizi gratis (MBG), salah satu program pemerintah yang menjadi perhatian publik.
Meski telah dua kali mengajukan praperadilan, pengadilan belum masuk ke pemeriksaan substansi perkara. Pokok persoalan seperti sah atau tidaknya penetapan tersangka