Jakarta, tvOnenews.com - Kelanjutan kasus kecelakaan maut yang terjadi di kawasan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, menemui titik terang.
Pihak kepolisian telah resmi menetapkan ENR (32), pengemudi mobil Mitsubishi Outlander, sebagai tersangka atas insiden tabrak lari yang merenggut nyawa seorang warga.
Status hukum tersebut ditetapkan oleh Satlantas Polrestabes Surabaya setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam atas kecelakaan beruntun pada Minggu dini hari, 23 Agustus 2026.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, mengonfirmasi kabar tersebut pada Senin (24/8).
"Sudah tersangka," tegas