REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berharap Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan terkait keabsahan proses hukum yang menjeratnya kini. Pengacara Febrie, Febri Diansyah menyampaikan hal tersebut menyusul penyerahan konklusi rangkaian praperadilan berjalan, Senin (24/8/2026).
Menurut Febri, proses hukum yang menjerat Febrie sebagai tersangka bertentangan dengan 40 peraturan. Bahkan kata dia, dalam proses hukum yang menjerat kliennya itu terjadi 30 jenis pelanggaran beracara, dan melanggar prinsip-prinsip penegakan hukum.
“30 pelanggaran