TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperkuat aturan mengenai keamanan kemasan pangan melalui Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan. Aturan ini menggantikan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, kemasan yang tidak memenuhi persyaratan dapat menyebabkan zat kimia tertentu berpindah dari kemasan ke dalam pangan. Proses ini dikenal sebagai migrasi dan berpotensi menimbulkan risiko bagi kesehatan konsumen.
“Melalui aturan baru ini, kami ingin memastikan bahwa setiap kemasan yang bersentuhan dengan