TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung, Jonky Hendry Mailuhuw, mengatakan pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan kliennya sebelum kembali mengajukan permohonan praperadilan.
Permohonan tersebut terkait penetapan tersangka Lodewyk Pusung pada perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejagung.
Yongki menjelaskan pihaknya awalnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, PN Jakarta Selatan menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan tersebut dan merujuk kewenangan pemeriksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Atas