TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah pusat sudah mengumumkan rencana mengubah status Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu.
Sejalan dengan itu, pemerintah pusat nantinya akan mengambil alih alokasi gaji.
Empat keputusan utama dalam rapat finalisasi status PPPK Guru di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Mulai dari status guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
Lalu PPPK penuh waktu berkesempatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) lewat jalur tes mulai 2027.
Status guru sepenuhnya akan dialihkan jadi ASN Pusat.