JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya menanggapi perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak harus memiliki pidana awal.
Hal tersebut disampaikan Firman menanggapi pernyataan ahli yang dihadirkan Kejaksaan Agung dalam sidang Praperadilan Febrie, Senin (24/8/2026), yang menyebut bahwa kasus TPPU bisa sendiri.
"Ya kalau stand alone ya hakimnya kan akan bingung, penyidiknya. Karena bagaimanapun itu disebut hasil tindak pidana. Tindak pidana apa?" ucap Firman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Dia mengatakan, TPPU pada dasarnya merupakan