JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana Suparji Ahmad menilai surat penetapan tersangka dan penahanan terhadap Febrie Adriansyah tetap sah meski tidak ditandatangani Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Ahli berpendapat, kembali pada KUHAP 90 jelas, yang bersangkutan penyidik, maka ketika menandatangani penetapan tersangka ataupun upaya paksa yang lain adalah sah secara hukum," ujar Suparji Ahmad di dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Suparji berbicara dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah. Suparji dihadirkan di sidang sebagai ahli oleh