Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI mengungkap kasus manipulasi data otentik melalui skema business email compromise (BEC).
"Kasus ini melibatkan jaringan transnasional yang menyasar perusahaan di Amerika Serikat dengan kerugian mencapai ratusan ribu dolar AS," mengutip situs resmi PPATK, Senin (24/8/2026).
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Deddy Supriadi menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksi penipuan terkait transaksi hardware komputer yang melibatkan dua perusahaan.