Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan dari enam negara Uni Eropa (UE) kembali menyerukan penerapan pajak laba berlebih (excess profit tax) bagi perusahaan minyak di seluruh Uni Eropa di tengah tingginya harga bahan bakar, demikian dilaporkan stasiun televisi Jerman NTV, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Dilansir dari Anadolu, Senin, (24/8/2026), Menteri Keuangan Jerman, Portugal, Spanyol, Austria, Italia, dan Polandia menekankan adanya pendekatan bersama dalam pemberlakuan pajak atas kenaikan laba perusahaan minyak di tengah lonjakan tajam harga energi.
"Kami mengalami salah satu guncangan