TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua warga negara yang berstatus sebagai mahasiswa fakultas hukum, Saras Sandriyanti dan Lisdawati Manao, mengajukan uji materi terhadap aturan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Keduanya menggugat Pasal 11 ayat (2) dan penjelasannya dalam UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Pertama atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal tersebut mengatur usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan Presiden kepada DPR disertai alasan.
Dalam penjelasannya, satu alasan