TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kendari menindak tegas penggunaan knalpot brong (bisa) dalam razia penertiban lalu lintas di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (22/8/2026).
Kasat Lantas Polresta Kendari, AKP Kevin Fahri Ramadhan, mengungkapkan bahwa dalam operasi penertiban tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan puluhan kendaraan roda dua yang tidak sesuai standar teknis.
"Terkait penindakan knalpot brong, kami mengamankan 28 unit sepeda motor dan memberikan penegakan hukum berupa sanksi penilangan," ujar AKP Kevin pada Senin (24/8/2026).
Seluruh barang