Wellington (ANTARA) - Pemerintah Selandia Baru melanjutkan rencana untuk melarang anak-anak berusia kurang dari 16 tahun untuk memakai media sosial dan rancangan undang-undang terkait dijadwalkan diajukan ke parlemen pada Senin.
Rancangan Undang-Undang Keselamatan Daring tersebut akan mewajibkan platform media sosial berisiko tinggi, termasuk Instagram, Tiktok, Snapchat, dan Facebook, untuk mengambil langkah-langkah wajar guna memverifikasi bahwa pengguna berusia di atas 16 tahun, dengan menggunakan sejumlah metode seperti informasi akun yang sudah ada, estimasi usia berbasis wajah, layanan identitas digital, dan identifikasi