Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa seorang supplier ompreng sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026.
"MA selaku supplier ompreng," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi dari mitra Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG), yakni RSA dari Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur, S dari Mitra SPPG Ciputat,