Jakarta, CNBC Indonesia - PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah mengajukan permohonan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), yang sejatinya berakhir di tahun 2041. Pengajuan perpanjangan sejalan dengan identifikasi perusahaan atas adanya potensi cadangan mineral yang diproyeksikan masih dapat ditambang hingga tahun 2061.
Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas menyebutkan pengajuan tersebut dilakukan untuk menjamin kepastian investasi jangka panjang di tambang bawah tanah perusahaan di Papua. Percepatan kelanjutan IUPK perusahaan dinilai penting agar kegiatan eksplorasi sumber daya di level yang lebih dalam