Industri kimia di Provinsi Banten diwajibkan menyiapkan dokumen Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia (P2KDBK). Kewajiban ini mengacu pada Permenperin Nomor 19 Tahun 2019 serta Surat Edaran Penyusunan dan Sertifikasi Dokumen P2KDBK dari Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) tertanggal 24 Juni 2026.
Perusahaan industri diwajibkan menyampaikan Dokumen P2KDBK dan surat komitmen sertifikasi dokumen tersebut paling lambat 30 November 2026.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Iwan Hermawan, mengatakan Banten merupakan salah satu wilayah dengan konsentrasi industri