TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Pelarian AN (36) terduga pelaku penganiayaan terhadap mantan istrinya, HS (28), berakhir.
Tim Resmob Polres Palopo dibantu Resmob Polda Sulsel menangkap AN di Kecamatan Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Jarak Palopo, Sulsel, ke Parigi Moutong sekitar 724 Km.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Marzuki, menerangkan, AN ditemukan di lokasi persembunyiannya di Sulawesi Tengah, Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 03.30 Wita.
"Pelaku diringkus setelah 16 hari masuk daftar pencarian orang (DPO)," jelasnya.
Penangkapan mengakhiri pencarian polisi terhadap AN