IDXChannel - Kesepakatan tarif resiprokal antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) memasuki tahap penyempurnaan pembahasan Section 301 sebelum berlanjut ke proses ratifikasi oleh kedua negara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, salah satu isu krusial dalam Section 301 yang berkaitan dengan tenaga kerja atau kerja paksa (forced labor) telah berhasil diselesaikan.
Hasil pembahasan tersebut membuat Indonesia dikenakan tarif resiprokal sebesar 10 persen, lebih rendah dibandingkan sejumlah negara mitra yang dikenakan tarif hingga 12,5 persen.
"Forced labor kita sudah selesaikan.