Tim hukum eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengklaim keterangan ahli dari Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin menguatkan dasar praperadilan.
Hal itu disampaikan pengacara Febrie, Firman Wijaya di sela-sela sidang praperadilan di PN Jaksel, pada Senin (24/8).
Firman memandang sangkaan penyidik Tim 9 Kejagung terhadap kliennya tidak memiliki dasar pidana yang jelas soal trading in influence.
Ia justru menyoroti keterangan Dosen FH UGM, Fatahilah Akbar yang menyebut trading in influence masih belum diatur dalam hukum positif