Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sedang mengusut dugaan tindak pidana di balik sejumlah kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk modus jual beli kawasan konservasi, perambahan hutan terungkap dari penelusuran titik panas (hotspot), dan perkara kebakaran korporasi.
Dalam keterangan dikonfirmasi dari Jakarta, Senin, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Rudianto Saragih Napitu mengatakan penyidik tidak hanya melihat lokasi dan luas kebakaran, dengan perkara dikembangkan untuk mengetahui rangkaian peristiwa, penggunaan kawasan, serta pihak-pihak yang terkait kegiatan di