JAKARTA, KOMPAS.com – Polemik pemblokiran rekening bank menjadi perhatian publik setelah rekening milik warga Pati, Supriyono digunakan untuk menampung donasi untuk menyampaikan aspirasi di depan Gedung DPR pekan depan.
Dalam kasus tersebut, bank disebut melakukan tindakan berdasarkan permintaan Aparat Penegak Hukum (APH).
Pengamat perbankan sekaligus Dosen Binus University Doddy Ariefianto mengatakan, apabila bank mendapatkan perintah dari APH yang berwenang, bank wajib menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Secara prinsip beberapa instansi Aparat Penegak Hukum (APH) memiliki wewenang untuk perintah blokir