KOMPAS.com - PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) memahami bahwa penghentian sementara perdagangan saham perseroan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan bagian dari mekanisme dan ketentuan yang berlaku di pasar modal.
Hal itu terjadi karena adanya kewajiban perseroan terhadap pembayaran bunga obligasi III Adhi Karya tahap III tahun 2022 seri B dan C senilai Rp 60,8 miliar yang belum dapat dipenuhi saat jatuh tempo pada Senin (24/8/2026).
Perseroan menghormati keputusan tersebut dan senantiasa berkomitmen untuk menjalankan seluruh ketentuan pasar modal