Jakarta, Beritasatu.com - Tim advokat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menegaskan gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bertujuan mengoreksi proses dan prosedur penegakan hukum agar berjalan sesuai aturan.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan praperadilan merupakan hak tersangka. Menurutnya, apabila hakim mengabulkan permohonan tersebut, keputusan itu tidak secara otomatis menghilangkan perkara pokok.
"Jadi tidak perlu ada kekhawatiran karena kami melihat isu yang dimunculkan seolah-olah ya kalau praperadilan dikabulkan maka perkara