Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi mengambil langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pembiayaan koperasi dengan menggandeng 12 Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), LPDB Koperasi mengubah mekanisme penilaian aset jaminan agar dilakukan secara lebih independen, objektif, dan profesional sebagai bagian dari penguatan mitigasi risiko dalam penyaluran dana bergulir.
Kebijakan tersebut menandai transformasi penting dalam sistem pembiayaan LPDB Koperasi. Jika sebelumnya penilai aset dipilih langsung oleh calon mitra koperasi, kini penunjukan KJPP dilakukan oleh LPDB