Selandia Baru akan mengusulkan rancangan undang-undang (RUU) larangan media sosial untuk anak di bawah usia 16 tahun. RUU ini akan mewajibkan platform media sosial untuk mengambil langkah-langkah dalam memverifikasi usia pengguna.
Perdana Menteri Selandia Baru, Christopher Luxon, mengatakan ada banyak konten berbahaya di media sosial yang bisa diakses oleh anak-anak. Tak hanya itu, media sosial juga bisa memicu kecanduan hingga tekanan sosial.