Polisi secara resmi telah menetapkan seorang ibu rumah tangga berinisial ENR (32) sebagai tersangka kasus tabrak lari maut di dekat Gedung Negara Grahadi Surabaya, Minggu (23/8).
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon NA mengatakan, insiden bermula saat tersangka mengemudikan Mitsubishi Outlander putih bernopol L 1049 OO, menabrak sebuah taksi listrik yang sedang terparkir di Jalan Taman Apsari.
"Kronologis kejadian yang kami dapatkan setelah pemeriksaan, terduga pelaku yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas nama ENR, mengendarai kendaraan Mitsubishi Outlander