Jakarta (ANTARA) - BPOM menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan sebagai upaya memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat melalui pengawalan risiko keamanan pangan yang dapat bersumber dari kemasan pangan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan di Jakarta, Senin, bahwa keamanan pangan tidak hanya ditentukan oleh kualitas bahan baku dan proses produksinya, tetapi juga oleh keamanan kemasan yang bersentuhan langsung dengan pangan. Kemasan yang tidak memenuhi persyaratan dapat melepaskan zat kimia tertentu ke dalam pangan melalui proses yang disebut migrasi