TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah berharap hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat berpikir jernih dalam memutus permohonan praperadilan melawan Polri dan Kejagung pada Kamis (27/8/2026) mendatang.
Adapun hal itu Febrie ungkapkan melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah setelah menyerahkan dokumen kesimpulan atas permohonan praperadilan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Senin (24/8/2026) sore.
Menurut Febri, keputusan dari hakim nantinya diharap dapat menjadi preseden dalam memperbaiki penegakan hukum ke depannya.
"Yang kami harapkan itu sederhana, hakimnya bisa jernih dalam memutus dan betul-betul