TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan dua oknum kepolisian yang bertugas di Polres Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) berakhir damai.
Sejak tanggal 9 Agustus 2026, pihak korban dan terduga pelaku telah menempuh penyelesaian hukum secara Restorative Justice (RJ).
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Wakatobi, AKP Risman saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Senin (24/8/2026).
Ia menyebut bahwa penyelesaian secara RJ ini disepakati kedua belah pihak dan telah diserahkan pada penyidik Polres Wakatobi yang menangani kasus tersebut.
"Jadi untuk proses pidananya dihentikan bu,"