Jambi (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam tujuh perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang ditangani sepanjang 2026.
"Sampai saat ini, dari tujuh kasus yang naik ke tahap penyidikan ada delapan orang tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia di Jambi, Senin.
Taufik mengatakan seluruh tersangka merupakan perseorangan dan telah ditahan.
Dari delapan tersangka tersebut, masing-masing satu orang ditangani Polres Sarolangun dan Polres Merangin, dua orang ditangani Polres Tebo,