Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua DPR Sari Yuliati mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dilakukan secara hati-hati agar aturan tersebut tidak disalahgunakan sebagai alat kriminalisasi. Sari menegaskan kehati-hatian dalam pembahasan bukan berarti DPR sengaja memperlambat pengesahan RUU Perampasan Aset.
"Bukan diperlambat, tidak. Namun, lebih kepada kehati-hatian sehingga ketika undang-undang ini jadi jangan sampai nanti masyarakat juga yang menyesalinya," ucap Sari dalam audiensi bersama perwakilan masyarakat Pati di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Sari mengatakan Komisi III DPR masih mendengarkan masukan