RRI.CO.ID, Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkum Sultra) harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Kendari tentang Penyelenggaraan Pengangkutan Sampah, Senin 24 Agustus 2026.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Kanwil Kemenkum Sultra Candrafriandi Achmad, mengatakan Rapat harmonisasi ini dilaksanakan guna menyelaraskan substansi serta teknik penyusunan Raperwali agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Pembentukan aturan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman tata kelola pengangkutan sampah yang lebih teratur,