Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan sanksi kepada enam perusahaan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat (Kalbar). Satu di antaranya dijatuhkan sanksi pembekuan izin perusahaan.
Dilansir Antara, Senin (24/8/2026), Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut, Ardi Risman, menyatakan bahwa enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dijatuhi sanksi paksaan pemerintah.
Enam perusahaan tersebut adalah PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP di Kalimantan Barat; PT NES di Kalimantan Tengah; serta PT PSR