tvOnenews.com - PT MPK dibekukan perizinan berusaha oleh Kemenhut. Selain itu, Kemenhut juga menjatuhkan sanksi Paksaan Pemerintah karena kebakaran yang luas dan berulang di areal perusahaan tersebut di Kalimantan Barat.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman mengatakan, PT MPK merupakan satu dari enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan yang dikenai sanksi administratif terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Lima perusahaan lainnya dikenai sanksi Paksaan Pemerintah. Enam perusahaan tersebut adalah PT WEL,