Liputan6.com, Jakarta - Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Fatahilah Akbar, mengatakan penetapan status tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah sesuai dengan prosedur perundang-undangan.
Hal ini disampaikan Akbar dalam perannya sebagai ahli yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penetapan tersangka harus memuat uraian singkat terkait dugaan tindak pidana yang dilakukannya. Uraian tersebut