Masyarakat pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 25 Agustus 2026 atau bertepatan Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad tak perlu khawatir harus bikin baru. Kepolisian memberi dispensasi sehingga perpanjangan SIM bisa dilakukan sehari setelah libur itu atau pada Rabu (26/8).
Untuk diketahui saat libur pada 25 Agustus layanan penerbitan dan perpanjangan SIM di Satpas maupun gerai SIM memang tidak beroperasi.
Satpas lalu memberi dispensasi kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada besok agar mereka melakukan