TRIBUN-TIMUR.COM — Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Perindagem) Pinrang, Sulawesi Selatan, memberi sanksi terhadap pangkalan LPG 3 kilogram yang melanggar distribusi gas bersubsidi.
Pangkalan disanksi berupa pemutusan hubungan kerja setelah video dugaan penyelewengan distribusi LPG 3 kg viral di media sosial.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Masuk Kampung Maroneng, Desa Bungi, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Jumat (21/8/2026).
Kepala Disperindagem Pinrang, Muhammad Yusuf Nur, mengatakan pihaknya langsung melakukan penelusuran setelah mengetahui video tersebut.
Dinas berkoordinasi dengan agen LPG