Berita Daerah

Siapa Ismail? Pemilik Pangkalan di Pinrang Disanksi Pemutusan Hubungan Kerja Usai Jual Mahal Elpiji

Tanggal asli: 25 Agustus 2026 11:05 Sumber: Tribun Timur
Siapa Ismail? Pemilik Pangkalan di Pinrang Disanksi Pemutusan Hubungan Kerja Usai Jual Mahal Elpiji

TRIBUN-TIMUR.COM — Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Perindagem) Pinrang, Sulawesi Selatan, memberi sanksi terhadap pangkalan LPG 3 kilogram yang melanggar distribusi gas bersubsidi.

Pangkalan disanksi berupa pemutusan hubungan kerja setelah video dugaan penyelewengan distribusi LPG 3 kg viral di media sosial.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Masuk Kampung Maroneng, Desa Bungi, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Jumat (21/8/2026).

Kepala Disperindagem Pinrang, Muhammad Yusuf Nur, mengatakan pihaknya langsung melakukan penelusuran setelah mengetahui video tersebut.

Dinas berkoordinasi dengan agen LPG

.....selengkapnya

Baca Sumber Asli
Bagikan WhatsApp