JAKARTA, KOMPAS.com- PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI bakal mengambil margin dalam menjalankan tugas sebagai pintu ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis.
Direktur Keuangan DSI Sinthya Roesly mengatakan, pengambilan margin sejalan dengan status DSI sebagai badan usaha milik negara (BUMN) berbentuk perseroan terbatas (PT).
Menurut dia, DSI sebagai perusahaan tidak boleh mengalami kerugian dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Secara regulasi, DSI juga diperbolehkan mengambil margin berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber