Jakarta, Beritasatu.com - PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan mengenakan biaya atau fee dalam tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis. Pengenaan biaya tersebut berlaku untuk tiga komoditas yang menjadi fokus DSI pada tahap awal, yakni batu bara, minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), dan ferro alloy.
Direktur Keuangan DSI Sinthya Roesly mengatakan, pengenaan fee dimungkinkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Meski demikian, DSI